Ketua DPRD Asahan Pimpin Paripurna  Pengucapan Sumpah & Janji 2 Anggota Pengganti Antar Waktu

Ketua DPRD Asahan Pimpin Paripurna  Pengucapan Sumpah & Janji 2 Anggota Pengganti Antar Waktu

KISARAN, SUMUT,  (PAB) -

Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Baharudin Harahap SH, MH memimpin rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Asahan masa jabatan Tahun 2019 - 2024 di aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD setempat, Jum'at (11/12/2020).

 
Rapat paripurna itu tampak dihadiri Bupati Asahan H. Surya Bsc, Dandim 0208/Asahan Letkol Inf. Sri Marantika Beruh, Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Dr. Ulina Marbun SH, MH, Perwakilan Danlanal Tanjung Balai Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. H. Jhon Hardi Nasution MSi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs. Bambang HS, Asisten Administrasi Umum Khaidir Aprin SE, DPRD Kabupaten Asahan, serta tamu dan undangan lainnya.
 
Dalam sambutannya H. Baharuddin Harahap selaku Ketua DPRD menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Asahan telah menerima Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/595/KPTS/2020 tanggal 26 November 2020 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Asahan atas nama Jansen Hisar Hutasoit SH dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/600/KPTS/2020 tanggal 30 November 2020 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan atas nama H. Ahmad Zulhanuddin S.Pdi, MA.
 
Dikatakannya, pihaknya yakin dan percaya bahwa kedua PAW tersebut dengan pengalaman yang dimilikinya dapat dengan cepat memahami tugas pokok dan fungsi serta hak dan kewajibannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Asahan. Kemudian Baharuddin berharap dengan telah resminya kedua PAW tersebut menjadi anggota DPRD dapat memberi semangat baru dan kekuatan bagi DPRD Kabupaten Asahan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
 

Sementara dalam paripurna itu Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan Syahrul Efendi Tambunan SH membacakan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/595/KPTS/2020 yang memutuskan memberhentikan dengan hormat saudari Dra. Hj. Winarni Supraningsih, MMA dari kedudukannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan karena meninggal dunia disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa - jasanya selama ini dan mengangkat saudara Jansen Hisar Hutasoit, SH sebagai Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Asahan terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah / janji.
 
Syahrul Efendi Tambunan juga membacakan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/600/KPTS/2020 yang menimbang bahwa saudara H. Henri Siregar, SH telah diberhentikan sebagai anggota DPRD Kabupaten Asahan dengan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/476/KPTS/2020 tanggal 13 Oktober 2020 tentang peresmian pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Asahan dan berbagai keputusan DPRD dan KPU Kabupaten Asahan lainnya yang intinya menetapkan mengangkat saudara H. Ahmad Zulhanuddin S.Pdi, MA sebagai Pengganti Antar Waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah dan janjinya.
 
Kemudian dalam kesempatan itu Bupati Asahan H. Surya BSc yang hadir dalam paripurna itu menyampaikan ucapan selamat kepada Jansen Hisar Hutasoit SH dan H. Ahmad Zulhanuddin S.Pdi, MA yang baru dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Asahan yang masing - masing menggantikan Almarhumah saudari Dra. Hj. Winarni Supraningsih, MMA yang telah meninggal dunia pada tanggal 03 September 2020, serta saudara H. Hendri Siregar, SH yang mengundurkan diri dari anggota DPRD Kabupaten Asahan karena mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Bupati Asahan.

Selanjutnya Bupati juga menyampaikan bahwa pelantikan tersebut merupakan perwujudan kepercayaan masyarakat untuk mengemban amanah, tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.(pur)

Berita Lainnya

Index